Senin, 16 Februari 2015



  •  Berita

Hampir 75 Persen Pengendara Motor di Kalangan Pelajar Tak Ber-SIM
REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Seluruh satuan kepolisian resor (Polres) beserta jajarannya di sejumlah daerah di Indonesia tengah menggiatkan kegiatan operasi patuh berkendara dan berlalulintas, di jalan-jalan. Hal ini termasuk yang dilakukan di wilayah Kota Cimahi, Jawa Barat. Saat ini, dua kepolisian sektor (Polsek) di Cimahi tengah menggalakkan operasi patuh berlalulintas tersebut. Kepala Unit Lalulintas Polsek Cimahi, Inspektur Satu Muhammad Bambang Surya Wiharga mengatakan, kegiatan operasi dilakukan untuk meminimalisasi jumlah kecelakaan di jalan raya. "Untuk mencegah dan mengantisipasi fatalitas kecelakaan berkendara," kata dia, Kamis (12/9), saat ditemui tengah melaksanakan operasi patuh pengendara di Jalan Demang Hardjakusumah, Cimahi. Ia menjelaskan, pihaknya pun kian meningkatkan kegiatan operasi patuh ini, sebab berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan, terlihat semakin banyak pengendara sepeda motor yang merupakan kalangan pelajar."Para pelajar yang jika dilihat dari sisi usianya masih di bawah umur. Mereka belum memiliki surat izin mengemudi (SIM). Tetapi sudah mengendarakan motor," ujarnya.
Bambang mengungkapkan, kalangan pelajar yang jumlahnya semakin banyak mengendarai sepeda motor itu, didominasi pelajar tingkat SMP serta Kelas I dan II di tingkat."Dan para pengendara sepeda motor yang pelajar ini, dijamin hampir 75 persennya tidak ada yang mengantungi izin (SIM)," katanya menjelaskan.
Bukan tanpa alasan pihak Polsek Cimahi menyatakan hal tersebut. Bambang mengungkapkan, meningkatnya pengendara sepeda motor oleh kalangan pelajar ini, dapat dilihat dari banyaknya jumlah motor yang terparkir di parkiran sekolah-sekolah.Untuk meminimalisasi penggunaan sepeda motor oleh pengendara di bawah umur, kepolisian Cimahi menyatakan akan melaksanakan jadwal operasi patuh di titik-titik tertentu, di mana ruas jalan tersebut masih merupakan area sekolah. Ia menerangkan, imbauan penting untuk disampaikan kepada para kepala sekolah beserta jajaran tenaga pendidik, agar para siswanya yang belum cukup umur tidak membawa kendaraan ke sekolah.Ia menjanjikan, setidaknya secara intensif dalam waktu dekat ini, seluruh SMP dan SMA di Kecamatan Cimahi Tengah dan Utara akan terkena kegiatan operasi patuh tersebut. "Sebab kami memiliki SOP', kendaraan yang terparkir, tidak bisa dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat berkendaranya,"ucapnya.
Oleh karena itu, operasi ini pun dilakukan di waktu-waktu yang tidak akan mengganggu aktivitas masyarakat. Ia menyebutkan, waktu operasi patuh dilakukan setelah jam berangkat warga-warga dan selesai masyarakat pulang berkantor.Sementara, bagi para pelajar, operasi dilakukan di saat-saat jam pulang sekolah. "Titiknya pun tidak juga begitu dekat dengan sekolah.


  • Tugas

Pelarangan pelajaran menggunakan kendaraan pribadi
Berdasrkan hasil surpey para aparat Polisi yang menyatakan “Meningkatnya pengendara sepeda motor oleh kalangan pelajar” menurut saya akibat dari terjadinya peningkatan pengundaan kendaraan bemotor hal yang wajar, karena mungkin rumahnya yang jauh dari pinggir jalan raya yang mengharuskan menggunakan kendaraan bermotor sehingga apabila menggunakan ojek motor orang tuanya tidak sanggup dalam hal keuangan dan agar tidak kesiangan pergi ke sekolah sehingga para pelajar menggunaan motor untuk pergi kesekolah meskipun harus melanggar tata tertib syarat menjadi pengendara motor.
Di Padalarang sendiri para pelajar yang besekolah dikota Cimahi hampir kebanyakan menggunakan sepeda motor, pelajar yang dari Rajamandala, Cikalong yang bersekolah di Padalarang menggunakan sepedamotor akibat dari kemacetan yang sepertinya tidak dapat diselesaikan serta kurangnya fasilitas umum khusus pelajar seperti adanya Bus khusus pelajar, sehingga yang mengharuskan mereka para pengendara motor menggunakan motor. Meskipun para pengendara motor tidak lagi memperhatikan keselamatan dirinya sendiri bahkan sampai melanggar peraturan berkendara yang tercantum pada pasal untuk pengendara bermotor ”dalam Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ,- Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

           Seperi yang dikatakan sebelumnya bahwa para pelajar tidak memerhatikan keselamatan dalam berkendara motor akibatnya banyak terjadi kecelakaan dikalangan pelajar memang sungguh ironi pemasalahan ini bhkan sampai ada yang bekendara motor yang membonceng  dua orang sekaligus